Menyoal Urgensi Undang-Undang Penilai

Posted On : Harian Kontan, 28 December 2019
Harizul Akbar Nazwar, B.Eng., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)

Jika ditelaah secara singkat, profesi penilai mulai dikenal sekitar tahun 1970, tepatnya ketika Indonesia membuka pintu masuk investasi asing dan mengaktifkan kembali kegiatan pasar modal. Hal ini erat kaitannya dengan perubahan model ekonomi Indonesia, dari ekonomi tertutup menuju ekonomi terbuka yang ditandai dengan keluarnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA).
Dalam beberapa dekade terakhir, terjadi eskalasi yang signifikan bagi Penilai sebagai salah satu profesi yang menunjang perekonomian nasional. Peran tersebut setidaknya terbagi dua, yaitu sektor publik dan sektor swasta. Di sektor publik, penilai memiliki peran strategis dalam menjalankan beberapa fungsi antara lain adalah pengelolaan dan optimalisasi aset negara, praktik pembebasan tanah untuk kepentingan umum, serta untuk kepentingan perpajakan. Adapun di sektor swasta, penilai berperan penting dalam mengawal terciptanya kegiatan ekonomi yang transparan dan akuntabel. (more…)