Posted On : Harian Kontan, 28 December 2019
Harizul Akbar Nazwar, B.Eng., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)

Jika ditelaah secara singkat, profesi penilai mulai dikenal sekitar tahun 1970, tepatnya ketika Indonesia membuka pintu masuk investasi asing dan mengaktifkan kembali kegiatan pasar modal. Hal ini erat kaitannya dengan perubahan model ekonomi Indonesia, dari ekonomi tertutup menuju ekonomi terbuka yang ditandai dengan keluarnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA).
Dalam beberapa dekade terakhir, terjadi eskalasi yang signifikan bagi Penilai sebagai salah satu profesi yang menunjang perekonomian nasional. Peran tersebut setidaknya terbagi dua, yaitu sektor publik dan sektor swasta. Di sektor publik, penilai memiliki peran strategis dalam menjalankan beberapa fungsi antara lain adalah pengelolaan dan optimalisasi aset negara, praktik pembebasan tanah untuk kepentingan umum, serta untuk kepentingan perpajakan. Adapun di sektor swasta, penilai berperan penting dalam mengawal terciptanya kegiatan ekonomi yang transparan dan akuntabel.

Tercatat hingga tahun 2019, total penilai publik yang ada di Indonesia berjumlah 725 orang, sedangkan satu dekade sebelumnya, jumlah penilai publik hanya berjumlah 291 orang. Jika dirata-rata pertumbuhan jumlah Penilai Publik per tahun kurang lebih sebesar 14%. Angka tersebut cukup besar jika dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional selama 10 tahun terakhir yang berkisar antara 5% – 6,5%. Adapun para penilai tersebut tersebar di beberapa instansi seperti Kantor Jasa Penilai Publik, Institusi Perbankan, Kementerian Keuangan, Kantor Pertanahan, Institusi Keuangan Non-Bank, Kantor Akuntan Publik, dan instansi lainnya.
Dalam menjalankan praktik penilaian di Indonesia, hingga saat ini penilai baru memiliki payung hukum setingkat Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan terakhir yang berlaku adalah PMK No. 56/PMK.01/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik. Pada peraturan tersebut diatur beberapa hal fundamental antara lain yaitu klasifikasi izin penilai publik, bidang jasa penilaian, dan jenis badan usaha kantor jasa penilai publik. Adapun terkait dengan standar penilaian yang berlaku di Indonesia, PMK No. 101 memandatkan bahwa Standar Penilaian Indonesia (SPI) adalah pedoman dasar yang wajib dipatuhi oleh penilai dalam melakukan praktik penilaian.
Peran Strategis Penilai
Pada dasarnya, penilai memiliki suatu kemampuan spesifik yaitu menentukan nilai ekonomi dari suatu obyek penilaian, baik obyek penilaian tersebut berupa tangible asset maupun intangible asset. Adapun definisi penilaian berdasarkan PMK No. 101/PMK.01/2014 adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian. Berdasarkan tujuannya, praktik penilaian mencakup beberapa jenis penugasan antara lain adalah untuk tujuan perbankan, pelaporan keuangan, transaksi jual beli, pembebasan lahan untuk kepentingan umum, asuransi, initial public offering, pertimbangan yudisial, dan lainnya. Oleh sebab itu, tidak berlebihan jika profesi Penilai Publik dianggap sebagai profesi di bidang keuangan yang hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan serta memiliki peranan yang sangat strategis dalam mendukung perekonomian nasional yang efisien, transparan, fair, dan berkelanjutan.
Saat ini, salah satu bukti bahwa Penilai merupakan agen penting dalam mendukung perekonomian nasional adalah di sektor pembangunan infrastruktur. Persoalan klasik dalam pembangunan infrastruktur adalah masalah pembebasan tanah. Ketidaksesuaian nilai ganti kerugian antara masyarakat dan pemerintah kerap menemui jalan buntu, dan bermuara pada terhambatnya pembangunan. Dengan diimplementasikannya UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang mana didalam undang-undang tersebut Penilai adalah perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional untuk menghitung nilai/harga objek pengadaan tanah. Tidak diduga, dengan dijalankannya amanat undang-undang tersebut, terjadi percepatan pembangunan infrastruktur akibat dari proses penilaian yang independen, fair dan nir intervensi.
Peran strategis lainnya adalah di bidang perbankan dan pasar modal. Kehadiran penilai publik secara signifikan berperan penting dalam mengawal kegiatan di sektor perbankan dan pasar modal agar tetap transparan dan akuntabel. Di perbankan misalnya, penilai berperan untuk menjamin penyaluran kredit tepat sasaran dan akuntabel dengan melakukan penilaian aset agunan sebagai acuan nilai kredit secara independen. Sedangkan di sektor pasar modal, penilai menjadi aktor penting dalam mengawal fungsi transparansi dalam hal aksi korporasi, misalnya ketika proses merger and acquisition, transaksi saham, serta penyusunan laporan keuangan sebagai supporting system perlindungan terhadap pemegang saham minoritas yaitu masyarakat umum.
Eskalasi Kasus Hukum dan Urgensi Undang-Undang
Dengan besarnya wewenang yang dimiliki oleh penilai, tentu terdapat tanggung jawab yang melekat pada diri penilai sebagai individu yang mengeluarkan opini nilai. Namun sayangnya, dengan mempertimbangkan peran penilai yang cukup signifikan terhadap keberlangsungan perekonomian nasional, eskalasi kasus hukum yang menimpa penilai justru bertambah. Penilai kerap kali dijadikan kambing hitam khususnya dalam kasus praktik pembebasan tanah untuk kepentingan umum. Salah satu praktik yang sering muncul adalah berupa gugatan dari masyarakat ke pengadilan, ihwal nilai ganti rugi yang dianggap terlalu rendah. Di sisi lain, jika hasil penilaian dianggap terlalu tinggi, penilai dapat menjadi sasaran tembak sebagai aktor yang memberikan kontribusi kerugian negara oleh aparat penegak hukum.
Kasus lain yang bermunculan adalah terkait hasil penilaian untuk kepentingan perbankan. Penilai kerap kali menjadi aktor yang disalahkan ketika terjadi kredit macet (non-performing loan) sehingga aset agunan harus di lelang. Bank dan debitur yang memiliki kepentingan berbeda, sama-sama menuntut penilai untuk dapat memenuhi kepentingannya. Di titik ini penilai menjadi dilematis karena dihadapkan pada dua kepentingan yang berbeda, dan berdampak pada peningkatan resiko yang harus ditanggung oleh penilai.
Berdasarkan historisnya, jumlah aduan terkait kasus penilaian meningkat selama beberapa tahun terakhir. Selama 3 tahun sejak tahun 2008-2012 jumlah aduan hanya sebesar 25 kasus, sedangkan pada tahun 2017 dan 2018 jumlah aduan meningkat masing-masing menjadi 44 dan 53 kasus. Adapun hingga bulan November 2019, jumlah aduan sebesar 52 kasus.
Jika berkaca pada profesi lainnya, seperti dokter misalnya, satu-satunya lembaga yang dapat menilai apakah seorang dokter melakukan malpraktek adalah Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bukan pengadilan dan bukan pula aparat penegak hukum. Namun pada praktik penilaian di Indonesia, pengadilan dapat memvonis ihwal penilai melakukan malpraktek yang biasanya di indikasikan dengan hasil penilaian yang over value dan under value. Begitu juga terhadap advokat dan notaris yang mekanisme pengawasannya diatur oleh Undang-Undang dan kewenangannya diberikan kepada Majelis/Dewan Kehormatan. Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), sebagai induk organisasi profesi penilai di Indonesia sesungguhnya telah memiliki perangkat dewan yaitu Dewan Penilai. Namun perangkat tersebut terbatas diatur di dalam AD/ART organisasi, tanpa memiliki landasan hukum yang kuat.
Dengan mempertimbangkan perkembangan penilai dan kasus hukum yang saat ini berpotensi menjerat penilai, maka kehadiran Undang-Undang Penilai menjadi sangat urgen. Secara garis besar, Undang-Undang Penilai harus dapat menjawab persoalan tentang pertama, hak dan kewajiban penilai; kedua, kepastian dan perlindungan hukum praktik penilaian; dan ketiga, pengaturan hubungan formal antara pengguna jasa dengan penilai dalam rangka penegakan independensi, kredibilitas, dan integritas penilai. Perlu diketahui, setidaknya terdapat puluhan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan lembaga negara yang bersinggungan dan berkaitan dengan penilai dan jasa penilaian. Oleh sebab itu, sangat penting untuk melakukan sinkronisasi aturan dalam rangka penerbitan Undang-Undang Penilai sebagai sub sistem perekonomian nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nine × one =