Posted on : Majalah Properti Indonesia, October 2017
HARIZUL AKBAR NAZWAR, B.Eng., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
(Certified Property Valuer & Real Estate Analyst at Amin, Nirwan, Alfiantori & Partners Valuation Firm)
Tidak terasa program Tax Amnesty yang diawal di ragukan akan berhasil dan memenuhi target telah selesai dijalankan dan mendulang beberapa catatan manis. Pertama kali kebijakan Tax Amnesty digulirkan oleh Pemerintah adalah tertanggal 23 Agustus 2016 seiring telah di-undangkannya UU Pengampunan Pajak. Secara resmi, definisi pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh beberapa sebab. Salah satunya adalah minimnya ruang fiscal Indonesia khususnya untuk proyek-proyek pembangunan infrastruktur. Presiden Jokowi yang dari awal memiliki visi misi didalam pemerintahannya yang dikenal dengan ‘Nawacita’ dimana salah satu poin nya adalah membangun dan mempercepat pembangunan infrastruktur tentu tidak bisa tinggal diam dalam menghadapi persoalan fiskal tersebut. (more…)